Inilah Kisah Perjalanan Misbakhun Dalam Kasus Yang Mmebelitnya
![]() |
| Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun mulai memasuki dunia politik dengan
maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai
Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI
kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang
membidangi Keuangan.
Namun hal apa yang sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan
salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry.
Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus
pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus
Misbakhun menghilang terbawa arus.
Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran
bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para
penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah
sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota
Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap
anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota
Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga
dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.
Bambang
Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi
di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden
Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan
dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan
penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim
dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas
tudingan Misbakhun korupsi yang
menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR,
terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya
kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.
Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang
penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa
nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada
dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang
sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.
Munculnya sebuah kasus
Misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah
kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan
oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun
pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sepat dinyatakan bersalah
dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.
Namun, pada saat itu Mukhamad
Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan
sebuah kasus Misbakhun korupsi
sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus Misbkahun bukanlah sebuah kasus
pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.
Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari
segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama
baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang
semula.

Komentar
Posting Komentar