Hamdi Muluk Berikan Dukungan Untuk Misbakhun

Sumber: Google
Banyak yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun pada waktu itu adalah 'kriminaliasi' terhadap para anggota DPR tersebut.

Faktanya, ia bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Misbakhun korupsi yang menyangkut L/C (letter of credit) yang merupakan fiktif dari perusahaan di Bank Century.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.

Kasus Misbakhun ini dicurigakan adanya campur tangan pemerintah saat itu. Ia pun mencuitkan hal tersebut di twitternya.

"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal". (@MMisbakhun)

Hamdi melanjutkan, kasus tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vocal mengenai Bank Century. Ia mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Kontak Senjata Anggota TNI Tewas dengan KKB di Papua

Era Digital Melaju Pesat, Bank BJB Siap Menjawab Tantangan

BMKG: Memprakirakan Wilayah DKI Jakarta Cerah Sepanjang Hari Ini